Berusaha Kabur di Perjalanan, BNN Tembak Mati Pengedar Sabu Warga Negara Taiwan

"Dalam perjalanan pelaku berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke tubuh pelaku,"

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
BNN. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Satu dari dua pengedar narkoba jaringan internasional ditembak mati Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penangkapan di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (15/3/2018).

Pengedar yang ditembak mati yakni Huang Jhong Wei yang merupakan warga negara Taiwan.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman ‎Depari menyebut pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas lantaran pelaku mencoba melakukan perlawanan.

"Dalam perjalanan pelaku berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke tubuh pelaku," ujar Arman saat jumpa pers di Apartemen Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018).

Baca: Kritik Deddy Cobuzier Soal Tayangan Alay dan Dampak Dominonya

Baca: Anies Baswedan Sebut Underpass Mampang Beroperasi 7 April 2018

Sementara itu, satu pengedar lainnya yakni Sadikin berhasil diamankan meski sempat melompat ke dalam sungai.

"Satu pelaku berhasil kita tangkap hidup meski sempat nyebur ke kali," kata Arman.

Dari lokasi penangkapan polisi mengamankan dua koper besar berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur.

"Masing-masing koper besisi 25 bungkus sabu dengan berat total 51 kilogram," jelas Arman.

Setelah mengamankan barang haram itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke apartemen yang disewa Sadikin di Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Dari lokasi itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Diantaranya sejumlah uang tunai, beberapa buah handphone serta beberapa buku tabungan yang ditemukan dari kamar pelaku.

‎"Barang bukti itu kini sudah kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ungkap Arman.

Baca: Kehilangan Buah Hatinya, Najwa Shihab : Ini Mengajari Saya Untuk Menghargai Kehidupan

Baca: Artis Okky Lukman Semakin Langsing dan Bugar, Ternyata Begini Caranya

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved