Pria Ini Nekat Setubuhi Siswi SMA Sebanyak 3 Kali Hingga Hamil
RH dan FA sempat menjalin hubungan spesial sekiranya pada bulan Oktober 2017 silam.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi putra kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK AREN - Seorang pria tega menyetubuhi seorang siswi Sekolah Menengah Atas di kawasan Tangerang.
Siswi tersebut yang berinisial FA (16), disetubuhi oleh RH (20) hingga tiga kali sejak bulan Oktober 2017 sampai bulan Januari 2018.
Tindakan bejat ini dilakukan RH dirumahnya yang berada di Jalan H. Gojali, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang, Banten.
Baca: Rizal Ramli Lagi dan Lagi Deklarasi Calon Presiden, Punya Modal Apa?
Baca: Ditantang Jadi Calon Presiden, Cak Imin: Kalau Lihat Jaket Merahnya, Saya Berani
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, RH dan FA sempat menjalin hubungan spesial sekiranya pada bulan Oktober 2017 silam.
"RH mengajak FA kerumahnya, lalu mengajak bersetubuh. Karena menolak, RH pun memaksa dengan cara mendorong tubuh korban, lalu melucuti seluruh pakaiannya," ucap Alexander dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (16/3/2018).
Akibat tindakan bejat tersebut, FA mengalami telat datang bulan yang kemudian dicurigai oleh keluarganya.
Baca: Google Doodle Hari Ini George Peabody Dermawan Kaya yang Sempat Jatuh Miskin, Kenapa?
Baca: Jatuh Bangun JR Saragih Sempat Merantau ke Jakarta, Jadi Buruh Galian Pasir Hingga Kolonel
Baca: Trotoar Kawasan Margonda Depok Kembali Dipercantik
Setelah dibawa ke klinik terdekat, ternyata FA sudah berbadan dua dan akhirnya berani mengakui perbuatan bejat yang dilakukan RH terhadap dirinya.
Keluarga FA segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resort Tangerang Selatan dengan nomor LP: 142/K/II/2018/ SPKT Res Tangsel tanggal 9 Februari 2018.
Mendapat laporan tersebut, akhirnya Petugas Polres Tangsel dapat mengamankan RH setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dan juga hasil visum korban.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan," tutup Alexander kepada TribunJakarta.com.
Izinkan Tempat Ibadah Dibangun di Atas RTH, Wagub DKI: Demi Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Marko Simic Bersitegang dengan Andritany, Pelatih Persija Ungkap Masalah di Lapangan: Itu Hal Biasa |
![]() |
---|
Survei: Sebanyak 38,9 Persen Publik Puas dengan Kinerja Anies |
![]() |
---|
Kasus Kecelakan Hotman Paris yang Menguap Diungkap Lagi, Togar Situmorang: Hukum Jangan Tebang Pilih |
![]() |
---|
Wagub Ariza: Temuan BPK Kelebihan Bayar Alat Damkar Tanggung Jawab Pihak Swasta yang Kembalikan |
![]() |
---|