Ingin Parkir Kendaraan di Stasiun? Yuk Intip Tarifnya
Saat ini, tarif parkir motor di stasiun kereta Rp 2 ribu untuk satu jam pertama dan ditambah Rp 1 ribu untuk satu jam berikutnya.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Fasilitas penitipan motor menjadi hal yang penting bagi pemilik kendaraan yang menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.
Melihat banyaknya pemilik kendaraan yang menggunakan KRL Commuter Line,beberapa stasiun menyediakan lahan parkir resmi.
Namun, tarif parkir yang tinggi menjadi keluhan warga yang menitipkan kendaraannya di parkir stasiun.
Baca: Menggelar Syukuran Ulang Tahun, Ayu Dewi: Prasaan Waktu Eyke Kecil Gak Begini Amad
Baca: Joget di Kedai Kopi Johny, Hotman Paris: Gak Ada yang Sawer?
"Iya mahal, seharian Rp 8 ribu. Kalau di luar Rp 5 ribu, tapi tidak 24 jam," ujar Ramadhan seorang pengguna KRL Commuter Line di Stasiun Palmerah, Gelora, Jakarta Pusat, Minggu (18/3/2018).
Saat ini, tarif parkir motor di stasiun kereta Rp 2 ribu untuk satu jam pertama dan ditambah Rp 1 ribu untuk satu jam berikutnya.
Setelah tiga jam maka tarifnya menjadi Rp 8 ribu/hari.
Baca: Hari Terakhir Digelar, Pengunjung Melakukan Cek Kulit Wajah Gratis di Beautyfest Asia 2018
Baca: Pengumuman untuk Pecinta Sepeda, Coba Track Hutan Bike Universitas Indonesia Yuk
Sementara tarif parkir motor di stasiun kereta Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan ditambah Rp 3.000 untuk satu jam berikutnya.
Usai tiga jam maka akan dikenakan tarif sebesar Rp 17 ribu/hari.
Bagi warga yang merasa tarif parkir tersebut mahal, dapat menitipkan kendaraannya di tempat penitipan tidak resmi di sekitar beberapa stasiun.
Biasanya, tempat penitipan motor tidak resmi mematok harga Rp 5 ribu namun tidak 24 jam.