Polisi Ringkus Warga Suriah dan Seorang WNI yang Dagangkan 75 Orang Bermodus Pengiriman TKI
Menurut Ferdi, para korban direkrut dan di proses oleh Budi, dan mereka dibawa ke tempat penampungan yang berada di Gang Asem, Condet, Jakarta Timur.
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Sudan.
Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat pihaknya menangkap seorang warga negara Suriah Mohammad Al Ibrahim yang bertindak sebagai agen dengan dibantu warga negara Indonesia Budi Setyawan sebagai pihak sponsor.
"Budi ditangkap di Condet, Jakarta Timur dan Mohamad Al Ibrahim ditangkap di jalan depan Sudirman Park Kuningan," kata Kombes Ferdi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Jaringan ini bergerak di dua Kota Indonesia, yakni Jakarta dan Surabaya. Bahkan, sejak periode November 2018 hingga Februari 2018 kelompok ini tercatat sudah mengirimkan 75 orang ke Sudan.
Menurut Ferdi, para korban direkrut dan di proses oleh Budi, dan mereka dibawa ke tempat penampungan yang berada di Gang Asem, Condet, Jakarta Timur.
Setelah ditampung dan dijanjikan bekerja sebagai TKI, mereka diserahkan kepada Mohammad Al Ibrahim.
"Kemudian para korban di proses pasporan, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk dikirimkan di majikan yamg ada di Abu Dhabi dan Sudan," ucap Ferdi.
Setelah itu, para korban itu diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan menggunakan bus.
Setibanya di Surabaya, mereka kembali ditampung sementara di belakang Bandara Juanda Surabaya, guna menunggu penerbangan.
"Pemberangkatan dengan rute Surabaya dengan transit di Kuala Lumpur kemudian ke Saudi Arabia dan transit di Dubai kemudian ke Sudan," ujar Ferdi.
Ternyata, menurut Ferdi, setibanya korban di Sudan, mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak sebagai TKI.
Korban itu menerima perlakuan kasar bahkan pelecehan seksual.
"Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan," tutur Ferdi.
Akibat perbuatannya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tim-satgas-tppo_20180318_135050.jpg)