Wanita Cantik Dibunuh

5 Fakta Menyanyat Hati Wanita Cantik Yang Dicekik Hingga Tewas, Mama Muda Yang Kerap Diteror

Jasad wanita itu ditemukan dengan posisi tangan terikat dan wajah ditutupi kantong plastik putih.

Kolase TribunJakarta.com
Wanita yang diduga korban pembunuhan ditemukan dengan kondisi tangan terikat di Cibinong Griya Asri, Kabupaten Bogor, Minggu (18/3/2018). 

Sejumlah teman Siska di akun Facebook tersebut juga nampak mengomentari unggahan itu. bahkan beberapa temannya juga menanyakan dari mana kiriman itu berasal.

Dalam kolom balasan komentar, Siska menyebut paket misterius itu dikirim dari seseorang yang tidak menyukai keluarganya.

“Y paling org2 yg g suka sm keluarga gw,” tulis Siska di kolom komentar.

Facebook Siska Yunsiska
Facebook Siska Yunsiska (Kolase TribunJakarta.com)

Baca: Dibilang Tidak Natural Agnez Mo Beri Jawaban Cerdas, Netizen Justru Anggap Terlalu Berlebihan

4. Pelaku Sudah Ditemukan

Diketahui Pelaku merupakan kakak beradik dan ditangkap di kediamannya di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Awalnya, korban mengorder taksi online pada Minggu (18/3/2018) di Jakarta Selatan menuju hotel di Kawasan Jakarta.

Rupanya, pelaku yakni FH dan FD tak langsung mengantar korban ke tujuan.

Melainkan dibawa ke berputar-putar sampai ke Kawasan Tol Jagorawi.

Pelaku pun mengajak korban menuju rest area di daerah Sukaraja.

"Ditangkap di rumahnya, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apapun," terangnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu roll lakban warna hitam, sebilah samurai kecil, satu pasang sepatu high heels warna hitam, satu pasang anting milik korban, dan lain sebagainya.

"Beberapa barang ada yang dibuang dan dijual, kalau yang dijual itu seperti ponsel," ucapnya.

Dicky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

"Dua pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved