Dipersekusi saat Liputan, Wartawan Online Polisikan Satpam Hotel Alexis

Adi bersama dua rekan wartawan media online mendatangi hotel itu bermaksud mencari informasi terkait rencana penutupan Hotel Alexis

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016). (Warta Kota/alex suban) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - M Adi Wijaya (27), wartawan media online yang dipersekusi pihak security Hotel Alexis melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tertuang dalam surat LP/1601/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum.

Adi yang datang dengan dikawal rekan wartawan berada sekira 1,5 jam di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya‎.

"Hari ini saya melaporkan pihak security Hotel Alexis dengan dalih Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Adi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

Baca: Menyamar Menjadi Pemulung, Beginilah Modus Tersangka Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Tangsel

‎Adi berharap Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti laporannya tersebut.

Pasalnya, ia dipersekusi ketika sedang melakukan tugas jurnalistik, Kamis (22/3/2018) kemarin.

Adi bersama dua rekan wartawan media online mendatangi hotel itu bermaksud mencari informasi terkait rencana penutupan Hotel Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Adi malah dituduh oleh pihak security hotel sebagai anggota polisi yang sedang menyamar.

"Tapi saya malah dituduh sebagai polisi dan dibawa ke pos satpam. Disitu saya diintimidasi selama sekitar satu jam," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved