Hakim Anggap Setnov Setengah Hati Jalani Justice Collabolator

"Saya sungguh menyesal. Saya tidak sadar, kedekatan saya dengan pengusaha dimanfaatkan oleh mereka untuk mendapatkan keuntungan."

Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNNEWS.COM/Herudin
Setya Novanto 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hakim yang mengadili Setya Novanto mempertanyakan keseriusan mantan Ketua DPR tersebut sebagai justice collabolator (JC) pada kasus korupsi proyek e-KTP.

Hakim menilai Setya Novanto masih setengah hati sehingga meminta terdakwa lebih terbuka.

"Ini pengajuan JC Saudara ya? Dibuat oleh saudara sendiri? Saudara sadar kan buat ini? Saudara tanda tangani?" tanya ketua majelis hakim, Yanto, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/3/2018) siang.

Baca: Setnov Sebut Nama Puan Maharani dan Pramono Anung, Hasto Bantah Tuduhan Setnov

"Betul, Pak," jawab Setya Novanto.

Yanto menilai Setnov masih setengah hati. Dia meminta agar Setnov lebih terbuka lagi.

"Ini permohonan sebagai saksi atau pelapor yang juga pelaku tindak pidana kan. Whistle blower dengan JC itu sangat berbeda. Ini JC, artinya saudara juga bagian dari pelaku. Kalau whistle blower itu putih, pelapor yang tidak melakukan. Hanya karena saudara sudah memohon di sini, tentunya iklas, harus lepas," beber Yanto.

"Iya betul, Pak. Saya seiklas iklasnya," ujar Setnov.

"Tapi, kalau keterangan saudara seperti ini..., ah tidak benar. Aliran seperti Andi, tidak benar, sangat bertentangan dengan JC ini. Makanya saya sampaikan, kalau keterangan di sini kan mulai dari konsensilnya, awal menemui saudara, kemudian yang punya pekerjaan pengen kenal saudara, ketemu dan dikenalin. Mulai dari Kemendagri-nya, Irman dan lain lain ketemu. Peserta lelang juga ketemu," tutur hakim Yanto.

Setya Novanto menjelaskan, dalam JC, ia tidak bermaksud untuk menyalahkan pihak lain.

Menurutnya, Andi Narogong-lah yang aktif dalam perkara ini.

Baca: Setelah Kodaline, Twitter Abdul di Follow Adam Levine

"Si Andi yang aktif ke sana kemari untuk berusaha membawa ke saya. Andi juga bukan hanya ketemu saya, Pak. Ada juga ketemu fraksi lain, cuma mungkin tidak dibuka," kata Setnov.

"Kalau memang Andi ketemu fraksi lain, di sini (permohonan JC) tidak disebutkan. Kalau kemudian saudara mengembalikan Rp 5 miliar tetapi kemudian saudara mengatakan itu sebagai pengembalian pertanggungjawaban Irvanto, itu nggak nyambung juga sama yang JC," kata hakim.

Pada sidang tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada Setya Novanto untuk berbicara bila ada yang ingin disampaikan.

Setnov menggunakan kesempatan tersebut untuk meminta keringanan tuntutan. Setnov menangis dan menyatakan penyesalannya.

"Saya sungguh menyesal. Saya tidak sadar, kedekatan saya dengan pengusaha dimanfaatkan oleh mereka untuk mendapatkan keuntungan. Padahal awalnya saya posisikan diri jadi penengah saat mereka bertikai. Itu kesalahan saya," ujarnya.

Setnov melanjutkan saat proyek e KTP bergulir, dirinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Kala itu posisinya, mendukung program pemerintah. Namun Novanto mengaku malah terseret jauh.

Baca: Ghea Hengkang Dari Indonesian Idol, Bianca Jodie : Goodluck Queen, Jangan Lupa Project Kita

"Saya sungguh sungguh memohon pada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Jaksa Penuntut Umum, harap dipertimbangkan justice collabolator saya. Terakhir permohonan saya ke Jaksa, berikan tuntutan yang seringan dan seadil adilnya ke saya, Waalaikumsalam," ujarnya.

Pada sidang tersebut, Setnov menyebut sejumlah nama yang diduga ikut menerima aliran uang dalam proyek pengadaan e KTP.

Saat ditanya oleh jaksa maupun hakim apakah dirinya menerima aliran uang e KTP, Setnov membantah menerima uang.

Setnov juga membantah melakukan intervensi dalam pembahasan anggaran proyek e KTP.

"Benar yang mulia, saya tidak menerima uang e KTP. Kalaupun nanti ada disebut saya menerima, istri saya yang akan mengembalikan uang," kata Setnov.

Setnov mengakui pernah mengikuti sejumlah pertemuan terkait proyek e KTP, di antaranya di Hotel Gran Melia.

Pertemuan yang digelar pagi hari itu dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Disuruh Pilih Laudya Cynthia Bella Atau Ayu Ting Ting, Begini Jawaban Raffi Ahmad

Di pertemuan itu, Setya Novanto menyebut bahwa kehadirannya hanya untuk mendukung agar proyek pemerintah tersebut berjalan sukses.

Mantan Ketua Umum Golkar itu juga membantah meminta Made Oka Masagung untuk menjadi perantara uang kepadanya dan kepada anggota DPR lainnya.

Menurut Setnov, dia hanya menerima laporan bahwa sejumlah anggota DPR diberi uang oleh pengusaha pelaksana proyek e KTP. (the)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved