Tidak Terima Disebut Mencuri Listrik dan Didenda Hampir Rp 1 Miliar, PLN Dilaporkan ke Polisi
YR melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan pencurian listrik dan harus membayar denda Rp 968,9 juta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jakarta Raya, Dini Sulistyawati enggan menanggapi pelaporan yang yang dilakukan YR, pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
YR melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan pencurian listrik dan harus membayar denda Rp 968,9 juta.
Baca: Melintas di Gerbang Tol Kamal 1, Perhatikan Hal Ini Terkait Pembayaran
Dini mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pencurian listrik yang sebelumnya dituduhkan PLN kepada YR.
"Sampai saat ini belum ada panggilan dari kepolisian ke PLN untuk kasus ini. Saya sudah konfirmasi ke bidang hukum kami. Masih dalam penyelidikan (polisi)," ujar Dini saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).
Dini mengatakan akan menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Kami tetap menunggu hasil penyelidikan, biar nanti diputuskan dari hasil investigasi," ujar Dini.
Baca: Masyarakat Tumpah Ruah di Jalan Raya Jati Padang Saksikan Festival Bongsang, Begini Penampakannya
YR, seorang pemilik kos di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan PLN ke Polda Metro Jaya.
YR diminta membayar denda Rp 968.940.852 oleh PLN karena disebut telah mencuri aliran listrik.
Kejadian ini bermula ketika kabel listrik kos kliennya mengeluarkan percikan api pada Oktober 2016. Saat itu penjaga kos YR, Bobu meminta bantuan YM, polisi di kawasan tersebut yang biasa mendampingi petugas PLN saat ada gangguan.
Kemudian YM datang ke kos tersebut dengan mengajak dua orang berseragam PLN.
Kepada Boby, petugas mengatakan, kabel kos harus diganti karena kondisinya sudah lapuk.
Baca: Abu Tours, Gagal Berangkatkan 16 Ribu Jemaah Hingga Pemilik yang Sebut Maskapai Qatar Awal Masalah
YM menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik. Mendengar tawaran itu, Boby langsung menghubungi YR untuk meminta persetujuan penambahan data.
Karena yang menawarkan adalah anggota polisi yang dipercaya warga, YR setuju melakukan penambahan daya dan mentransfer Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp 15 juta yang diminta.
Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter token dan 1 Kwh meter pasca bayar di kos YR.
Sebelumnya di kos tersebut terpasang box meter sistem token sejak tahun 2007.
Enam bulan kemudian, tepatnya pada 29 April 2017, datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik.
YR dituduh mencuri aliran listrik dan didenda Rp 968 juta. Merasa tidak bersalah, YR menolak membayar denda. Akibatnya, sambungan listrik kos tersebut diputus. (David Oliver Purba)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemilik Kos di Kebon Jeruk Didenda Hampir Rp 1 Miliar, PLN Tunggu Penyelidikan Polisi