Temukan Praktik Prostitusi Jadi Dasar Anies Tutup Alexis
"Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktek prostitusi, praktek perdagangan manusia ditemukan di situ," ujar Anies.
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut Tanda Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel atau Alexis.
Dengan pencabutan TDUP tersebut berarti seluruh usaha Alexis sudah tidak dapat beroperasi.
Anies menyebut penutupan Alexis karena pelanggaran terhadap Perda pasal 14 nomor 6 tahun 2015 terkait praktik prostitusi.
"Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Bukan narkoba, yang narkoba kita tidak lihat tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (27/3/2018).
Dengan melanggarnya salah satu usaha dari PT Grand Ancol, sesuai Pergub nomer 18 tahun dan 2018, dimana apabila salah satu usaha pariwisata dicabut TDUP-nya, maka seluruh usaha dibawah perusahaan tersebut ditutup.
Baca: Berikan Waktu sampai Besok, Anies Ancam Tindak Alexis Jika Membandel
"Semuanya (ditutup). Karena itulah kenapa karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa TDUP dijadikan satu untuk berbagai kegiatan pariwisata selama itu berada dalam satu lokasi dan satu manajemen," tutur Anies. (Yosia Margaretta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hotel-alexis_20180207_115347.jpg)