Payung Hukum Ojek Online Tak Perlu Merevisi UU 22/2009

"Sangat memungkinkan membuat peraturan soal ojek online tanpa harus merevisi UU 22," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Masa pengemudi ojek online bersorak saat mendengar hasil perundingan dengan Presiden Jokowi. Gambir, Jakarta Pusat. Selasa (27/3/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SENAYAN -- Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin menilai peraturan terkait ojek online, bisa diterbitkan oleh pemerintah tanpa merevisi Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, dalam UU 22 disinggung soal angkutan tertentu dan tidak dalam trayek.

Dirinya mengatakan, pemerintah bisa melandaskan peraturan tentang ojek online itu kepada ketentuan UU 22 tersebut.

Sejumlah driver ojek online demo di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa(27/3/2018)
Sejumlah driver ojek online demo di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa(27/3/2018) (Kompas)

"Sangat memungkinkan membuat peraturan soal ojek online tanpa harus merevisi UU 22. Pada UU 22 ada disebutkan soal angkutan tertentu dan juga angkutan tidak dalam trayek. Di situ pemerintah bisa menyantolkan peraturan soal ojek online," kata Muhidin saat dihubungi, Rabu (28/3/2018).

Dirinya menambahkan, peraturan mengenai ojek online ini bisa berupa peraturan menteri perhubungan tidak perlu dalam bentuk peraturan pemerintah.

"Agar lebih mudah bentuknya bisa berupa peraturan menteri," kata Muhidin.

Baca: Demo Ojek Online di Istana Merdeka, Pengemudi Ojol: Tarifnya Sudah Nggak Manusiawi Bang

Namun, dalam menyusun regulasi ojek online, pemerintah harus mendiskusikannya dengan seluruh pihak terkait.

"Kalau diatur harus duduk bersama. Dari konsumen juga harus ada perwakilan konsumen termasuk di dalamnya DPR harus diajak berdiskusi. Ini semua pihak juga harus saling kompromi," kata Muhidin.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved