Terkuak, Germo Prostitusi Online di Aceh Sebut Pejabat Pilih yang Putih dan Bersih
Setidaknya ini jaringan prostitusi online kedua yang berhasil diungkap aparat kepolisian selama enam bulan terakhir.

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh membongkar prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, Rabu (21/3/2018) malam.
Hal itu menambah daftar jaringan prostitusi online di seputaran ibu kota, Banda Aceh dan Aceh Besar.
Setidaknya ini jaringan prostitusi online kedua yang berhasil diungkap aparat kepolisian selama enam bulan terakhir.
Baca: Pagi Ini, Arus Lalu Lintas Jalan Masjid Baitul Latif Padat Merayap
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2017, aparat kepolisian juga berhasil membekuk seorang germo dan sejumlah wanita pesanan di salah satu hotel di Banda Aceh.
Sama seperti sebelumnya, kali ini polisi juga berhasil menciduk germo atau mucikari bersama tujuh wanita, adalah MRS alias Andre (28) sang germo yang telah menjalankan bisnis syahwat berbasis online sejak tiga tahun terakhir.
Kemarin, atas izin Kapolresta Banda Aceh, AKPB Trisno Riyanto, Serambi bersama tiga media lainnya diberi kesempatan untuk mewawancarai langsung Andre di ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Septia Intan Putri STK.
Baca: Pagi Ini, Arus Lalu Lintas Jalan Masjid Baitul Latif Padat Merayap
Kepada awak media, Andre sedikit blak-blakan tentang bisnis syahwat yang telah dia jalani itu.
Andre mengungkap beberapa fakta terkait bisnisnya tersebut, salah satunya soal pelanggan yang sering mengorder wanita-wanita kepadanya.
Pasutri Jalankan Prostitusi Online: Jual 3 Janda Muda via WA, Awalnya untuk Nafkahi Anak Balita |
![]() |
---|
Pasutri Ini Jual Janda Muda di Gresik: Sediakan Tempat Berhubungan Badan, Tarif Rp 400 Ribu |
![]() |
---|
Viral Video Anggota DPR Kabupatan Aceh Tengah Garuk Jalan Aspal hingga Hancur, Begini Cerita Awalnya |
![]() |
---|
Penjual Sayur Antarkan Anak Sekolah Sampai Amerika, Ini Kunci Sukses Sang Putra Usai 53 Kali Gagal |
![]() |
---|
Pemuka Agama Dihukum Cambuk di Aceh: Ini Pernyataan Pemkab Aceh Besar |
![]() |
---|