Seorang Sopir Angkot di Bekasi Ketahuan Nyambi Jadi Kurir Sabu
Seorang sopir angkot berinisial YP (25) ditangkap jajaran Polsek Pondok Gede lantaran nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK GEDE - Seorang sopir angkot berinisial YP (25) ditangkap jajaran Polsek Pondok Gede lantaran nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Penangkapan YP berdasarkan informasi adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Raya Karanggan, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Petugas lalu mengobservasi di sekitar tempat kejadian setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang ciri-ciri pelaku," ungkap Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari, Kamis (29/3/2018).
Usai mengantongi bukti ciri-ciri pelaku, polisi menangkap YP saat berada di pinggir jalan pada Jumat (23/3/2018).
Setelah menggeledah badan YP, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,22 gram dibungkus dalam satu kantung plastik klip.
"Barang bukti disimpan di dalam bungkus rokok yang disembunyikan didalam kantung celana," ujar Suwari.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan sabu dari pelaku E yang saat ini masih buron.
YP menjual sabu milik pelaku seharga Rp 200 ribu.
"Dari jasa kurir ini dia mendapatkan upah Rp 20 ribu setiap kali transaksi," jelas Suwari.
Pelaku YP mengaku, baru tiga kali menjadi kurir sabu dan langsung tertangkap.
Penyidik menjerat pelaku pasal 114 ayat 1, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.