Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Memperkaya Sejumlah Orang Lewat Proyek KTP Elektronik

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, telah memperkaya sejumlah pejabat dan anggota DPR.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Setya Novanto sehabis cukur rambut. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, telah memperkaya sejumlah pejabat dan anggota DPR.

Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Dengan demikian, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terbukti sah dan meyakinkan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan.

Beberapa nama yang diyakini telah menerima uang adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta dan satu ruko di Wijaya, Jakarta Selatan, dan juga sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Adapun ruko dan tanah yang berasal dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos diberikan melalui adik Gamawan, Azmin Aulia.

Selain Gamawan, jaksa meyakini mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, diperkaya 1,2 juta dollar AS.

Kemudian, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah, 100.000 dollar AS. Selain itu, dua politisi Partai Golkar, yakni Ade Komarudin 100.000 dollar AS dan Markus Nari 400.000 dollar AS.

"Kemudian menguntungkan beberapa anggota DPR sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar," kata Wawan. Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membacakan surat dakwaan terhadap Novanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam, hingga Ade Komarudin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved