Korupsi KTP Elektronik
Sindiran Keras Jaksa untuk Setya Novanto: You Can Run, But You Can't Hide
Jaksa penuntut umum berterima kasih kepada semua pihak di luar negeri yang membantu KPK menangani kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Jaksa penuntut umum berterima kasih kepada semua pihak di luar negeri yang membantu KPK menangani kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Hal itu disampaikan jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Kasus yang melibatkan Setya Novanto ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis. dan dilakukan hingga ke luar negeri dengan melibatkan sejumlah pihak di beberapa negara.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada counterparts kami di luar negeri," ujar Irene.
Menurut jaksa, kerja sama internasional yang dilakukan KPK ini sekaligus menjadi pesan bagi siapapun, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekalipun bersembunyi dan menyamarkan di luar negeri.
"You can run, but you can't hide," kata Irene saat membaca surat tuntutan.
Setya Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Perbuatan Setya Novanto menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Jaksa mendakwa Setya Novanto telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan KTP elektornik.
Uang 7,3 juta dolar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek KTP elektronik.
Selain itu, Setya Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa kepada Setya Novanto: You Can Run, But You Can't Hide