Long Weekend, Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Beroperasi

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan habis di libur panjang akhir pekan ini? Tak perlu khawatir.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta/Muslimin Trisyuliono
Layanan SIM keliling Kota Depok di Perumahan Villa Casablanca, Jalan Sawangan Depok, Senin (2/2/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan habis di libur panjang akhir pekan ini? Tak perlu khawatir.

Anda tetap bisa memperpanjang masa berlaku SIM di pelayanan SIM keliling yang tetap beroperasi pada akhir pekan ini.

‎Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro lokasi ‎layanan SIM keliling pada Jumat (30/3/2018) tetap tersedia di lima wilayah Jakarta.

Jakarta Pusat: Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Jakarta Utara: Pasar Pagi Mangga Dua, ‎Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, ‎Jakarta Utara.

Jakarta Barat: LTC Glodok, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat.

Jakarta Selatan: Pos Polisi Kalibata, ‎Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran‎, Jakarta Selatan.

Jakarta Selatan: Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Jakarta Timur: Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jakarta Timur: Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Adapun persyaratannya, Anda tinggal membawa SIM yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.

Apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved