Mau Bangun Rumah, Warga Kompleks ini Wajib Setor Jutaan Rupiah ke Pengurus RW

Setiap warga yang akan membangun rumah di RW 09 kompleks Bisma, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, wajib hukumnya setor uang Rp 5 juta.

Tayang:
Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Hamdi Putra
Rumah Ketua RW 09 Hasan Sunardi di kompleks Bisma, RW 09, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018). WARTA KOTA/HAMDI PUTRA 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Hamdi Putra.

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Setiap warga yang akan membangun rumah di RW 09 kompleks Bisma, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, wajib hukumnya membayar uang sumbangan dan jaminan kepada pengurus RW setempat.

Nominalnya lumayan besar, karena warga harus merogoh Rp 2,5 juta untuk sumbangan dan Rp 3 juta untuk jaminan pembangunan yang semuanya disetorkan kepada pengurus RW 09.

Lurah Papanggo, Maryono, membenarkan informasi adanya keharusan warga menyetorkan uang sumbangan dan jaminan, kepada Warta Kota pada Rabu (28/3/2018).

"Di kompleks itu kalau orang mau bangun rumah dimintai jaminan uang senilai Rp 3 juta dan sumbangan Rp 2,5 juta. Memang udah ketentuannya begitu, ada rapatnya dulu," ungkap Lurah Papanggo, Maryono.

Menurut keterangan warga, jika pembangunan rumah sudah selesai maka uang jaminan akan dikembalikan oleh pengurus RW.

"Tapi mayoritas warga enggak minta lagi uang jaminan itu," ujar Rina Susanto, warga RT 10.

Secara personal, ia tidak mempermasalahkan pungutan tersebut asalkan masih dalam batas kewajaran dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus RW.

"Sebenarnya sah-sah saja minta sumbangan dan jaminan, tapi yang fair saja. Penerimaan tersebut harus dimasukkan ke dalam laporan kas," imbuh dia.

Rina mengeluhkan pengurus RW 09 yang pilih kasih dalam memungut uang sumbangan dan jaminan pembangunan rumah.

"Warga yang bisa ikut irama pengurus RW bahkan tidak bayar," terang dia.

Sebelumnya, warga RW 09 kompleks Bisma, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengeluhkan pengelolaan kas RW yang tidak transparan dan cenderung tertutup.

Awalnya pengurus RW 09 tidak membuat laporan kas selama 6 tahun (2011-2016 untuk periode 2011-2013 dan 2014-2016) dengan berbagai alasan. 

Setelah warga melakukan protes hingga tingkat Pemprov DKI Jakarta, akhirnya pihak RW pada Juni 2017 membuat laporan kas tahun 2011-2016, namun tanpa dukungan buku kas dan bukti-bukti, bahkan kemudian direvisi dengan saldo akhir yang berbeda tanpa penjelasan.

"Walau pun saldo akhirnya berbeda, kalau warga setuju dan tidak protes mau apa? Kalau ada yang protes tapi kalah jumlah tetap saja tidak bisa apa-apa," ungkap Lurah Papanggo, Maryono.

Karena protes, warga yang menuntut transparansi dan akuntabilitas serta pertanggungjawaban pengelolaan kas RW, digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Ketua RW 09 Hasan Sunardi atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Warta Kota sudah berusaha mengklarifikasi kepada Ketua RW 09 Hasan Sunardi dengan mengunjungi Pos RW 09 dan rumah yang bersangkutan di kompleks Bisma, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018), tapi tidak berada di tempat.

"Pak Lurah lagi keluar, sudah dua hari," ucap Yuli, asisten rumah tangga Hasan Sunardi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved