Sidang First Travel

Sebelum Sidang Berlangsung, Syahrini Melakukan Hal Ini, Ada Apa?

Terlihat Syahrini diapit di sebelah kirinya oleh seorang perempuan dan sementara di sebelah kanannya seorang lelaki.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase TribunJakarta.com
Syahrini 

"Hotman akan mendampingi Syahrini besok," tambahnya.

Pernyataan Syahrini diperlukan karena dirinya pernah menggunakan jasa First Travel.

Sementara itu mantan karyawan First Travel, Regiana Azachira, sebagai Corporate Secretary membeberkan artis yang pernah mengikuti umrah bersama First Travel pada tahun 2017.

Diketahui beberapa artis yang pernah ikut Umrah bersama First Travel seperti Syahrini, Vicky Shu, Ria Irawan dan Julia Perez.

Sidang kedua kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Senin (26/2/2018).
Sidang kedua kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Senin (26/2/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO)

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved