Sidang First Travel
Sebelum Sidang Berlangsung, Syahrini Melakukan Hal Ini, Ada Apa?
Terlihat Syahrini diapit di sebelah kirinya oleh seorang perempuan dan sementara di sebelah kanannya seorang lelaki.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Incess Syahrini dikabarkan akan menghadiri sidang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
Pelantun lagu sesuatu itu tampak sudah hadir di sebuah ruangan di Pengadilan itu.
Hal itu diketahui dari postingan di Instagram @lambe_turah.
Saat itu, sosok Incess sedang melakukan foto bersama dengan pegawai kejaksaan yang mengenakan seragam berwarna coklat.
Baca: Akan Hadir di Sidang First Travel, Begini Kesan Syahrini Saat Plesiran ke Eropa
Terlihat Syahrini diapit di sebelah kirinya oleh seorang perempuan dan sementara di sebelah kanannya seorang lelaki.
Tak sampai disitu, terdapat sebuah pernyataan dari seseorang yang merekam video itu.
"Yang ini udah panik," ucap orang itu seraya mengambil gambar seorang pria.
Pria yang disorot tampak tersenyum saja.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, postingan itu mendapatkan 155.127 views hingga pukul 11.15 WIB, Senin (2/4/2018).
Baca: Dicuri Monyet dari Rumah, Begini Kondisi Mengenaskan Sang Bayi Usia 17 Hari
Tak hanya saat dirinya sudah sampai di Pengadilan itu, perjalanan Syahrini menuju sidang First Travel diposting oleh akun Tante Rempong,
Di video itu dirinya menjelaskan kalau sedang dalam perjalanan menuju sidang.
"Mudah-mudahan lancar semuanya, mudah-mudahan kehadiran saya bisa menolong semua korban dari pada permasalahan First Travel," cetusnya.

Dilansir dari WartaKota, mantan teman duet Anang Hermansyah ini telah hadir di Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 09.30 WIB.

Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dengan iring-iringan mobil serta dikawal oleh satuan petugas bermotor BM dan terdapat tulisan PM.
Tiba di Kejaksaan, Syahrini turun dari MPV mewah berwarna putih, dan langsung dikawal oleh dua pria berbadan tegap serta Hotman Paris.
Pantauan Warta Kota, pelantun 'Sesuatu' itu mengenakan jam tangan mahal bermerek Rolex Oyster Cosmograph Paul Newman 6263, yang harganya mencapai miliaran rupiah.
Jam tangan tersebut juga pernah dipakai Syahrini ketika memberikan keterangan di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Syahrini juga memakai kacamata blink-blink, bandana hitam, dan jaket biru, ketika memasuki gedung kejaksaan tanpa banyak bicara.
"Alhamdulillah sehat, nanti aja ya," ucap Syahrini.
Baca: Tampil Nanti Malam di Top 3 Indonesia Idol, Tantri Kotak: Angker, Kenapa?
Hotman Paris Pastikan Syahrini Hadir di Sidang First Travel
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan First Travel hari ini Senin (2/4/2018) kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok.
Artis Syahrini dikabarkan akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk ketiga terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah.
Syahrini diketahui akan hadir dari akun instagram milik Hotman Paris @hotmanparisofficial pada hari Minggu (1/4/2018).
Baca: Punya Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Ini Produk Lip Balm yang Kudu Kamu Punya
"Besok jam sembilan pagi Hotman dan Syahrini akan tampil di pengadilan Depok dalam kasus First Travel anda akan lihat tidak ada yang ditutup-tutupi dari segi hukum," ujar Hotman Paris.
Dalam video berdurasi singkat Hotman Paris selaku kuasa hukum Syahrini akan memastikan mendampingi kliennya hari ini.
"Hotman akan mendampingi Syahrini besok," tambahnya.
Pernyataan Syahrini diperlukan karena dirinya pernah menggunakan jasa First Travel.
Sementara itu mantan karyawan First Travel, Regiana Azachira, sebagai Corporate Secretary membeberkan artis yang pernah mengikuti umrah bersama First Travel pada tahun 2017.
Diketahui beberapa artis yang pernah ikut Umrah bersama First Travel seperti Syahrini, Vicky Shu, Ria Irawan dan Julia Perez.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (*)