Hakim Beberkan Perselingkuhan Veronica, Ubah Nama Tio dengan Sebutan 'Bunga'

Tak hanya itu, Veronica juga melakukan komunikasi dengan Julianto Tio menggunakan bahasa hokkien atau bahasa Mandarin

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/ Istimewa
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Veronica 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Biduk rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan resmi berakhir usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Kandasnya pernikahan yang telah berlangsung 20 tahun itu lantaran Veronica berselingkuh dengan pengusaha ‎Julianto Tio.

Bukti perselingkuhan antara Veronica dan Julianto Tio turut dibacakan oleh majelis hakim dalam poin pertimbangan putusannya.

Disana diketahui bila Veronica menuliskan nomor telepon Julianto Tio dengan nama "Bunga".

Hal itu untuk mengelabui Ahok tentang sosok good friendnya itu.

Baca: Terungkap di Persidangan, Bos First Travel Kiki Hasibuan Belikan Apartemen untuk Teman Dekatnya

"Untuk mengelabui banyak orang dalam kontak nomor handphone ditulis tanpa nama dan akhirnya ditulis nama bunga," ujar Hakim Anggota, Taufan Mandala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Tak hanya itu, Veronica juga melakukan komunikasi dengan Julianto Tio menggunakan bahasa hokkien atau bahasa Mandarin.

"Mereka berkomunikasi dengan bahasa hokkien yang tidak dimengerti penggugat," kata Taufan.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan seluruh gugatan perceraian yang diajukan Ahok yakni mengabulkan perceraian dan memberikan hak asuh anak kepada Ahok.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved