Pemuda Ini Diciduk saat Akan Antarkan Sabu yang Disembunyikan dalam Saku Celana
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus plastik klip di dalam saku celananya.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - HPD (25) diamankan polisi saat hendak mengantarkan kiriman sabu ke konsumennya di kawasan Jalan Damai indosiar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Dirinya tertangkap menyembunyikan narkoba di dalam saku celana.
"Jadi, tersangka ini menyembunyikan barang haram di dalam saku celananya," kata Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, Rabu (4/4/2018).
Aryono mengatakan, penangkapan HPD dilakukan atas laporan warga.
"Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, namun tersangka akhirnya tak berkutik saat ditangkap dan mengaku barang haram tersebut miliknya yang siap diedarkan." kata Aryono.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram yang dibungkus plastik klip di dalam saku celananya.
Atas perbuatannya tersebut HPD dijerat pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini ia pun terpaksa diamankan di Polsek Palmerah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pemilik-sabu_20180404_220510.jpg)