Ahok Gugat Cerai Veronica
Resmi Bercerai, Ahok Menangkan Hak Asuh Anak Tapi Veronica Punya Hak Memelihara
Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama kepada Veronica Tan.
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Veronica Tan.
Dalam putusan majelis hakim, Ahok memenangkan hak asuh anak atas nama Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, merasa puas dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Untuk hak asuh memang diminta secara khusus oleh bapak (Ahok). Kami bersyukur kalau kemudian bapak mendapat hak asuh atas anak-anak yang belum dewasa," ungkap Fifi yang juga adik Ahok kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Namun, Veronica mendapat hak memelihara keduanya sementara Ahok menjalani masa tahanan.
"Hak asuh tetap ada di bapak, tetapi untuk pemeliharaannya dititipkan ke Ibu Vero sampai bapak keluar," Fifi menambahkan.
Hak pemeliharan yang diberikan kepada Vero merupakan keputusan majelis hakim.
Fifi juga mengatakan pihaknya tidak keberatan atas keputusan tersebut.
"Kami tidak meminta dititipkan kepada siapa ya. Kami hanya meminta hak asuh dan ini kebijakan dari hakim sepertinya. Kami setuju sih sampai bapak keluar dari penjara," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama_20180207_162003.jpg)