Larangan Angkot 128 Memasuki Permukiman Warga Srengseng Sawah, Ada Apa?

Hal itu dilakukan sebab beberapa angkot 128 menghindari macet di kawasan Universitas Pancasila - Stasiun Lenteng Agung.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Spanduk yang terpasang di gapura masuk Jalan Buku Dikrama Srengseng Sawah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, SRENGSENG SAWAH - Angkutan umum bernomor trayek 128 dilarang melintasi permukiman warga Srengseng Sawah, Jakarta Selatan

Hal itu dilakukan sebab beberapa angkot 128 menghindari macet di kawasan Universitas Pancasila - Stasiun Lenteng Agung. 

Imbasnya, bising angkutan umum tersebut mengganggu sekitar permukiman warga. 

Bahkan, bisa membahayakan anak-anak di sekitar permukiman tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Abdulrahman selalu Ketua RT 006 RW 04 yang mengeluhkan adanya angkutan umum yang sembarang lewat di jalan rumah warga.

"Kita merasa terganggu dengan adanya angkutan umum itu karena bisa membahayakan warga sini. Angkutan umum itu bawa mobilnya kadang engga aman. Kita akhirnya beri himbauan Spanduk peringatan di depan gapura jalan masuk," tuturnya kepada TribunJakarta.com pada Kamis (5/4/2018).

Baca: 4 Tahun Abraham Samad Menjabat Ketua KPK, Sang Istri: Gak Boleh Gaul, Kenapa?

"Rute mereka itu kan daerah Timbul Cipedak trus ke setu babakan ke desa Putra kemudin ke kiri arah Kelurahan Srengseng Sawah baru puter balik di IISIP kemudian ke Depok. Tapi karena udah males macet jadinya mereka engga ke depok puter balik di permukiman warga," terangnya.

Bahkan warga sekitar sempat mengusir angkutan umum tersebut namun mereka tak mengindahkannya.

Baca: Alasan Dibalik Keberanian Sikapnya, Abraham Samad: Hidup Harus Berguna Bagi Orang Banyak

"Dulu sempat kita usir jangan lewat sini lagi. Tapi mereka berani ngelawan. Akhirnya ada warga orang Ambon yang nyetop suruh mundur mereka engga berani lagi," tutup Abdul.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com pada pukul 10.00 WIB, spanduk itu terpasang di gapura Jalan Buku Dikrama samping Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Spanduk itu bertuliskan 'Angkot 128 Dilarang Masuk dari RW 04'.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved