Lewat Youtube, Pria Lulusan STM Ini Bisa Membuat Senjata Api Rakitan

"Tersangka berpendidikan STM, sehingga mengerti dasar-dasar dan pembuatan mesin," kata AKBP Harley Silalahi.

Tayang:
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Lokasi pembuatan senjata api ilegal di Cipondoh, Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPONDOH -- Belajar dari Youtube dan berlatar belakang pendidikan Sekolah Teknik Menengah (STM), Tersangka AR menciptakan senjata api rakitan buah tangannya sendiri.

Tersangka AR dibekuk ditempat biasa ia mengolah bahan baku menjadi senjata api yang menyerupai revolver itu di Cipondoh di Kampung Gondrong Rt 03/06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.

Baca: Polda Metro Jaya: 31 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan

Sebelumnya ia telah merakit senjata api dan petasan roket selama tiga tahun sejak 2016 dan telah menjual lebih dari 300 pucuk senjata api.

Menurut Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, tersangka mempunyai keterampilan merakit senjata api setelah belajar dari Youtube.

"Tersangka AR mengaku mempelajari ilmu perakitan dari menonton Youtube," ujar AKBP Harley Silalahi di lokasi penggerebekkan, Tangerang, Kamis (5/4/2018).

Selain belajar dari youtube, tersangka AR disinyalir berlatar belakang Sekolah Teknik Menengah, sehingga telah menguasai ilmu perakitan mesin.

Baca: Geger Miras Oplosan di Jakarta, Depok dan Bekasi, Total Sementara 31 Orang Tewas

"Tersangka berpendidikan STM, sehingga mengerti dasar-dasar dan pembuatan mesin," kata AKBP Harley Silalahi.

Menurutnya, tersangka membeli bahan baku, membuat, dan menjual senpi tersebut seorang diri tanpa ada jaringan teroris demi kepentingan ekonomi untuk menghidupi keluarga kecilnya.

Pasalnya, wilayah penyebaran senjata itu meliputi Jabodetabek, dijual seharga Rp 800 ribu untuk yang tidak bersurat, dan Rp 1.8 juta untuk yang legal, namun masih dalam tahap pengembangan.

"Untuk penyebaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut karena ini dari media sosial," papar AKBP Harley.

Dari perbuatannya tersangka AR terjerat Pasal Undang-Undang Darurat, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved