Polisi Ringkus Pengedar Pil PCC di Palmerah
PCC atau Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol merupakan obat bius yang masuk dalam kategori psikotropika golongan empat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Aparat Polsek Palmerah meringkus pengedar pil PCC berinisial AW (36) di Plaza Slipi Jaya Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (30/3/2018).
Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono mengatakan, saat ditangkap AW tak bisa mengelak kalau ia membawa ribuan pil PCC siap edar.
Adapun ribuan pil PCC berwarna putih itu telah ia masukan ke dalam puluhan plastik klip kecil agar lebih mudah diedarkan.

"Dari tangan AW kami sudah amankan 1000 butir Pil PCC," kata Aryono, Kamis (5/4/2018).
Aryono mengatakan, saat ini AW sudah digelandang ke Mapolsek Palmerah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Termasuk untuk mengetahui kemana saja ia mengedarkan barang tersebut.
Baca: Jadi Pengedar Sabu, Wanita Ini Transaksi Narkoba di Rumahnya
"Pelaku sudah ditahan dan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku," ujar Aryono.
Atas perbuatannya, AW akan dijerat Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.