Wakapolres Lombok Tengah Tak Menyesal Tembak Adik Iparnya Enam Kali

Nama baik polisi tercoreng oleh ulah Kompol Fahrizal yang nekat menghabisi nyawa adik iparnya dengan senjata api.

Editor: Y Gustaman
Tribun Medan/M Fadli Taradifa
Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, didampingi Wakil Kapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto, memberi pemaparan atas pembunuhan yang dilakukan oknum polisi berinisial F di Direktorat Kriminam Umum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018). TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA 

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Fadli

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Nama baik polisi tercoreng oleh ulah Kompol Fahrizal yang nekat menghabisi nyawa adik iparnya dengan senjata api.

Penembakan tersebut terjadi pada Rabu (4/4/2018) malam di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Kota Medan.

Masih tidak jelas, apa motif Wakil Kapolres Lombok Tengah itu yang tega menghabisi nyawa adik iparnya dengan enam kali tembakan.

Pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku.

Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan ini bukan keberhasilan tapi merupakan pencorengan nama baik kepolisian.

Penyidik masih mendalami motif pelaku.

"Saat kami tanya pelaku, apakah menyesal karena telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang adik iparnya sendiri, dengan santai ia menjawab tidak. Diduga ada problem di dalam lingkungan keluarga, yang terus kami coba dalami dengan teliti," ujar Paulus saat memberikan penjelasan kepada wartawan di depan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018).  

Kapolda menambahkan, oknum tersebut benar anggota kepolisian negara.

Adik ipar pelaku mengalami luka tembak dan meninggal dunia atas nama Zumingan (33), pekerjaan swasta.

Usai menembak adik iparnya, Fahrizal membawa senpi dan melapor langsung ke Polrestabes Medan.

Dalam kasus ini, polisi masih menyelidiki dan meminta keterangan tiga saksi, yaitu istri, ibu pelaku, dan istri pelapor.

"Untuk modus dan motif masih dalam pengungkapan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang kami amankan senpi, enam selongsong peluru, satu peluru yang bekas dipakai dan KTA. Kami juga sudah melakukan olah TKP dan menyita barang bukti," tambah Kapolda Sumut.

Sementara korban sedang diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara dan di dalam tubuh korban terdapat ada enam lubang diduga tembakan pelaku.

"Soal senpi seingat saya seorang anggota polisi seharusnya menitip ke dinas saat berpergian atau sedang tidak bertugas. Untuk yang menggunakan senpi selalu di tes kejiwaan," tegas dia. 

Paulus menghimbau seluruh anggota Polri untuk tetap mematuhi aturan, dan norma-norma di dalam kepolisian.

"Untuk berpergian saya sarankan menitipkan senjata, dan diminta untuk surat izin untuk berpergian. Untuk hasil tes urine, negatif dan begitu juga darah. Untuk pisikologis semua normal," tambahnya.  

Kompol Fahrizal merupakan alumni Akpol 2003. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kronologi awal, Paulus menceritakan, ketika pelaku datang, ibu pelaku baru sembuh dari sakit.

Fahrizal baru selesai memijat kaki ibunya, dan keluarga lainnya sedang membuat minuman dan tiba-tiba pelaku melaksanakan aksinya.

Saat ditanya Kapolda Sumut, pelaku mengaku tidak menyesal karena telah melakukan hal tersebut.

Usai menembak adik iparnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek terdekat dan lanjut ke Polrestabes Medan dan kasus ini ditangani langsung Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved