Bingung Cara Mengubah Status Sertifikat Tanah dari Hak Guna ke Hak Milik? Begini Tips Sederhananya!
Maklum, jika SHM hanya diurus sekali, SHGB harus diurus setiap 20 tahun sekali.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebagian orang kerap bingung untuk mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal hal tersebut penting adanya.
Dengan SHGB, pemilik hanya dapat memanfaatkan tanah milik negara.
Dengan SHM, pemiliklah yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Dalam jangka panjang, biaya pengurusan SHGB bisa berkali-kali lebih besar dibanding dengan menaikkan SHGB menjadi SHM.
Maklum, jika SHM hanya diurus sekali, SHGB harus diurus setiap 20 tahun sekali.
Apalagi proses perpanjangannya akan sama seperti membuat SHGB untuk pertama kali.
Cara mengurus perubahan status SHGB menjadi SHM sendiri pada dasarnya mudah, hanya saja kadang ada pungli dan proses yang molor karena oknum nakal.
1. Siapkan berkas
SHGB asli, salinan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), KTP, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) terakhir, surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Baca: Memilih Diselingkuhi Dibandingkan Selingkuh, Dewi Sandra: Karena Udah Pernah, Udah Tau Sakitnya
2. Isi formulir dari Badan Pertanahan Nasional, serahkan berkas, bayar biaya perkara resmi sebesar Rp50.000.
Baca: Muncul Isu Rendang Crispy, Gerai Cepat Saji Ini Mendapatkan Pujian, Ada Apa?
3. Tunggu proses pengurusan normal 3-10 kerja
Kalau tidak punya waktu mengurusnya, Anda bisa memakai jasa notaris.
Calo juga kerap menawari, tapi tentu saja notaris lebih terpercaya. (Intisari.ID/J.B. Satrio Nugroho)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rumah-teza-irawan_20180331_170740.jpg)