Penyelundup Narkoba ke Indonesia Dibayar Rp 25 Juta per Satu Kilogramnya

Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil meringkus empat kurir penyelundup narkoba melalui jalur tikus di Kalbar.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/ NAWIR ARSYAD AKBAR
Konferensi pers pengungkapan dua kasus penyelundupan narkoba di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, CAWANG - Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil meringkus empat kurir penyelundup narkoba melalui jalur tikus di Kalimantan Barat.

Keempat kurir tersebut dibayar dua penghuni lembaga permasyarakatan dengan tarif cukup tinggi, yaitu Rp 25 juta untuk satu kilogramnya.

"Satu kilogram barang mereka dapat Rp 25 juta. Coba jika mereka memasukkan 10 kilogram, Rp 250 juta mereka dapat," ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018).

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menjelaskan para kurir narkoba saat ini menjadikan jalur darat sebagai jalan favorit untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Penjagaan ketat di bandara dan pelabuhan, serta panjangnya perbatasan, membuat kurir lebih memilih 'jalan tikus' di perbatasan.

"Kita menyadari perbatasan kita itu panjangnya hampir seribu kilometer dan banyak titik-titiknya. Tapi kita punya sistem yang dapat membaca pergerakan seseorang," imbuh Heru Pambudi.

Petugas BNN bersama Bea Cukai menangkap empat kurir narkoba di Kalimantan Barat bernama Suprayogi, Andi, Rio, dan Sudirman.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kalimatan Barat pada Senin (26/3/2018) dan Minggu (1/4/2018) dengan barang bukti 28,2 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved