Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Baru Menyesal Saat Bertemu Keluarga

Ketika menjalani paparan di Mapolda Sumut, pelaku yang ditanyai lebih memilih diam.

Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Tatap Kompol Fahrizal kosong saat diperlihatkan di Polda Sumut, Kamis (6/4/2018). TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI 

TRIBUNJAKARTA, MEDAN - Kompol Fahrizal (41), Wakapolres Lombok Tengah menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33).

Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan itu menembak adiknya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga Nomor 14 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (4/4/2018) malam.

Korban tewas seketika dengan luka tembak di kepala dan perutnya.

Baca: 4 Fakta Pasangan Kekasih Bakar Diri di Kamar Kos: Berdekapan dan Sudah Nikah Siri

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri.

Namun sampai hari ini, motif pelaku menembak korban belum diketahui.

Ketika menjalani paparan di Mapolda Sumut, pelaku yang ditanyai lebih memilih diam.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif kasus ini. Tersangka sudah menjalani cek kesehatan dan dinyatakan normal, tidak sedang di bawah pengaruh apapun. Tapi psikologisnya masih didalami," ujar Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Kamis (5/4/2018).

Menurut Paulus, hasil interogasi di Polrestabes Medan, pelaku tidak menyesali perbuatannya.

Namun ketika bertemu pihak keluarga barulah pelaku mengaku terharu dan menyesal.

Baca: Massa Aksi Bela Islam 6-4 Mulai Berdatangan ke Masjid Istiqlal

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver milik pelaku dan saksi-saksi.

"Kita mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Mayat korban saat ini di rumah sakit Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya," ucapnya.

Paulus mengimbau seluruh jajarannya agar mengambil pelajaran dari kejadian yang dialami pelaku, sehingga tidak terulang kejadian yang sama.

Dia menginstruksikan agar para personel kepolisian tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata apinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved