Anggota Dewan di Aceh Terciduk di Arena Sabung Ayam
Oknum anggota DPRK Aceh Tenggara dari PDI Perjuangan berinisial TG, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.
Laporan Wartawan Serambi Asnawi Luwi
TRIBUNJAKARTA.COM, KUTACANE - Oknum anggota DPRK Aceh Tenggara dari PDI Perjuangan berinisial TG, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.
Ia diduga terlibat perjudian adu atau sabung ayam pada Sabtu (7/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain mengamankan oknum DPRK Agara, polisi juga mengamankan dua warga lainnya yang terlibat perjudian sabung ayam.
Kini para tersangka diamankan di Mapolres Agara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Kabri, kepada Serambinews.com, mengatakan mereka telah mengamankan tiga orang diduga pelaku sabung ayam, seorang di antaranya oknum DPRK Agara berinisial TG.
Kronologisnya saat pengrebekan tersebut, sedang berlangsung sabung ayam.
Saat pengrebekan ada yang melarikan diri, namun, tiga orang berhasil diamankan yakni AM, WJ dan TG oknum DPRK Agara.
Polisi juga mengamankan lima ekor ayam siam dan uang tunai Rp 460.000.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Agara guna diproses hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sabung-ayam_20180408_224326.jpg)