Polisi Tangkap Bandar Narkoba Sebelum Mengedarkan Sabu Seberat 51 Gram di Jakarta Barat
Pelaku yang diketahui berinisial YW (31) sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diringkus polisi pada Jumat (6/4/2018)
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Polisi mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba saat akan mengantarkan barang haram tersebut di depan rumahnya di Jalan Mangga Besar IV, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pelaku yang diketahui berinisial YW (31) sempat berusaha kabur sebelum akhirnya diringkus polisi pada Jumat (6/4/2018).
"Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi di depan rumahnya," terang Kapolsek Kembangan Supriadi, Minggu (8/4/2018).
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dari rangan YW.
Baca: Diviralkan Hotman Paris, Kopi Johny Akui Tambah Untung
"Kita amankan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 51 gram, dua timbangan digital, dua bendel plastik klip, satu buah buku rekapan, dan satu unit handpone merk Samsung," ujar Vernal.
Untung mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini berada di Polsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih kanjut.
Tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.