Kadishub DKI: Kalau Tidak Ada Rambu Parkir, Boleh Parkir di Sudirman, Rasuna Said dan Thamrin?
Sementara itu Andri menjelaskan bahwa selama tidak ada rambu lalu lintas yang mengatur, kendaraan tidak boleh parkir di tempat tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, tidak memusingkan apabila masyarakat tidak mengetahui undang-undang terkait tempat parkir di Jakarta.
"Sekarang ada berapa kendaraan yang ada di Jakarta, betul nggak? Gitu aja. Karena susah kita menghitung dia tahu (UU) atau tidak tahu itu susah," ujar Andriyansyah di kantor Dinas Perhubungan DKI, Senin (9/4/2018).
Baca: Begini Reaksi dan Ekspresi Zumi Zola Ketika Digelandang ke Mobil Tahanan KPK
Sementara itu Andri menjelaskan bahwa selama tidak ada rambu lalu lintas yang mengatur, kendaraan tidak boleh parkir di tempat tersebut.
"Sekarang saya ke undang-undang, saya mengajak lagi nih kalau seumpanya setiap jalan kan sudah jelas nih bahwa parkir tidak boleh menggunakan rumija (ruang milik jalan), bahu jalan dan badan jalan," jelas Andri.
Baca: Hilman Mattauch Mengaku Novanto Kerap Tepuk Pundaknya Sehingga Kosentrasi Terganggu dan Tabrakan
"Kalau seumpama dia tidak ada rambu parkir, berarti dia boleh parkir? berarti di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, semua boleh parkir? kan itu enggak ada (rambu tidak boleh) parkirnya. makanya ini undang-undanglah yang mengatakan secara umum bahwa rumija tidak boleh tempat parkir," sambung Andri.
Andri menegaskan bahwa jalan yang diperbolehkan untuk parkir adalah parkir off street dimana sudah diatur izinnya.
"Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yg diberikan. Berarti adalah parkir off street," jelasnya. (Yosia Margaretta)