Demi Laki-laki yang Dikenal di Facebook, Perempuan Hampir Paruh baya Ini Rela Transfer Puluhan Juta
Pelaku juga mengeluh ke korban bahwa tidak bisa pulang ke Jawa karena tidak diberi cuti oleh perusahaannya di Papua.
Korban mentransfer uang lagi sebesar Rp 7 juta untuk kekurangan denda pinalti deposito.
Terakhir, pada 6 April 2018, pelaku menghubungi korban lagi. Kali ini, pelaku meminta ditransfer uang sebesar Rp 10 juta untuk melunasi pembayaran denda pinalti deposito.
Tetapi, korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Saat itu, korban sudah curiga menjadi korban penipuan oleh pelaku. Korban segera melaporkan kasus itu ke polisi.
"Pelaku penipuan online ini lebih dari satu. Mereka bekerja secara kelompok, masing-masing punya peran sendiri," ujar Ipda Syamsul A.
Sebelumnya, kasus penipuan lewat media sosial menimpa Halimah Zalfa Nugraheni (23), mahasiswi asal Jl Manggar, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Baca: Kenalkan Ariyanto, Remaja Bertelanjang Dada yang Mengejar Jokowi Saat Touring di Sukabumi
Halimah mengalami kerugian sekitar Rp 39,9 juta karena tergiur membeli sejumlah barang dengan harga murah yang ditawarkan lewat media sosial Instagram.
Kasus penipuan jual beli secara online melalui media sosial juga menimpa Nuri (40), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Nuri kepincut membeli burung murai batu yang ditawarkan di media sosial Facebook.
Akibatnya, Nuri mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota pada 14 Maret 2018 lalu.
Kasus penipuan lewat media sosial juga dialami Elfida Safitrie (40).
Ibu rumah tangga asal Jl Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ini tertipu Rp 25 juta dari bisnis masakan yang ditawarkan lewat media sosial Facebook. (Surya Malang)