Usai Dikabulkan PTUN, Kader PKPI Lantunkan Takbir

Puluhan kader langsung mendatanginya untuk memberi pelukan selamat atas hasil sidang yang diperoleh hari ini.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
Kader PKPI langsung mendatangi Ketua Umum PKPI, AM Hendropriyono usai sidang hasil gugatan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, PULO GEBANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019 dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Rabu (11/4/2018).

Usai pembacaan hasil sidang putusan oleh Majelis Hakim, Nasrifal, seluruh kader PKPI yang hadir di PTUN langsung melantunkan takbir.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak puluhan kader PKPI di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).

Selain itu, Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono terlihat melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang Kartika PTUN, usai Majelis Hakim membacakan hasil sidang.

Puluhan kader langsung mendatanginya untuk memberi pelukan selamat atas hasil sidang yang diperoleh hari ini.

Baca: Rayakan Ulang Tahun Sang Adik, Putri Marino Bongkar Tradisi Ultah Keluarganya

"Atas nama seluruh jajaran PKPI Indonesia, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang dipimpin Dr. Nasrifal," ujar mantan Kepala Badan Intelejen Nasional itu. 

Kegembiraan anggota dan simpatisan partai itu berlanjut hingga ke luar ruang sidang.

Pantauan TribunJakarta.com, terdapat yang mengendong Hendropriyono dan diangkat atas kegembiraan para kader atas hasil sidang hari ini.

Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.

Baca: Ditanya Jika Opick Melamar Dirinya, Yulia Mochamad: Tanya Orangtua Saya Aja

Ketua Majelis Hakim Nasrifal, membacakan putusan didampingi hakim anggota M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.

Menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, obcrulibel, tidak diterima.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved