Narapidana Pemeras Wanita dengan Video Mesum Setor Rp 40 Juta ke Sipir Tiap Bulan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung, Rosidin, terpukul dengan ulah warga binaannya.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Saksi T (28) dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Rabu (11/4/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung, Rosidin, terpukul dengan ulah warga binaannya.

Dari balik tembok tahanan tiga narapidana terlibat kasus pemerasan terhadap korban perempuan dengan video telanjang.

"Bukan kaget lagi, saya terpukul. Saya di sini hanya mengisi kekosongan, baru dua bulan," ujar Rosidin melalui ponselnya, Rabu (11/4/2018).

Saksi T alias G (28) menyebut kasus pemerasan yang melibatkan tiga tersangka tersebut jumlah korbannya 300-an perempuan.

Dalam kasus ini turut melibatkan petugas lapas.

Setoran pada petugas lapas pun mencapai Rp 40 juta dalam satu minggu.

"Saya belum bisa katakan itu benar, karena saya baru di sini. Kami sudah diperiksa oleh inspektorat, hasilnya bagaimana tunggu saja, termasuk dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar," kata Rosidin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM Jabar‎.

"Agar petugas lapas merazia ponsel para warga binaan LP Jelekong agar tidak terjadi kejahatan serupa," ucap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved