Sodomi 5 Murid SD di Parit Dekat Sekolah, Buruh Ini Diciduk Polisi

"Total korban lima orang. Motifnya untuk kepuasan pribadi," ujar Guntur, Rabu (11/4/2018).

Kompas.Com
Polsek Ukui mengamankan seorang buruh yang diduga telah mencabuli lima murid sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pelalawan, Riau.(KOMPAS.com/Citra Indriani) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Marwan (22), seorang pemuda di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau ditangkap polisi.

Ia diduga mencabuli lima murid SD.

Buruh warga Pelalawan ini ditangkap Senin (9/4/2018).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, pelaku telah diamankan di Polsek Ukui, Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Total korban lima orang. Motifnya untuk kepuasan pribadi," ujar Guntur, Rabu (11/4/2018).

Kelima korban berinisial LN (9), FS (8), MA (9), SS (8) dan MR (9).

Kelimanya masih duduk di bangku SD. 

Baca: Seorang Pria Tendang dan Dorong Balita Autis di Taman Bermain, Penyebabnya Sepele

Guntur menjelaskan, kasus pencabulan ini terkuak setelah adanya pengakuan salah satu anak kepada orangtuanya.

Lalu, orangtua korban menemui salah seorang guru di sekolahnya di Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.

Sehingga, diperoleh keterangan dari guru tersebut bahwa korban yang dicabuli berjumlah lima orang.

"Para korban diduga disodomi saat bermain-main di dekat parit sekolah," ujar Guntur.

Modus pelaku dalam aksinya, sambung Guntur, dengan mendatangi para korban dan mengajak korban berbuat tidak senonoh.

Baca: Nikmati Aneka Salad Sehat Penuh Nutrisi di Greenary Senopati 41C

Korban saat itu sempat menolak, namun pelaku mengancam akan memukul dan menendang korban.

"Pelaku mengancam para korban. Sehingga korban menjadi takut," kata Guntur.

Atas dasar hasil visum dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved