Ada Narkoba di Sense Karaoke, BNN Sementara Tetapkan 6 Tersangaka
Penyidik BNN sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus peredaran narkotika di Sense Karaoke, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, CAWANG - Badan Natkotika Nasional untuk sementara sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus peredaran narkotika di Sense Karaoke, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Hal tersebut disampaikan langsung Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di hadapan wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
"Enam orang kami tetapkan sebagai tersangka. Lima WNI, satu WNA," ujar Arman Depari kepada wartawan pada Jumat (13/4/2018).
Dari keseluruhan tersangka yang saat ini ditetapkan, lima warga negara Indonesia merupakan karyawan Sense Karaoke.
Sedangkan satu warga negara asing berjenis kelamin perempuan berasal dari Tiongkok.
Dalam penggeledahan, satu WNA yang menjadi tersangka terbukti menyimpan narkoba dan membawa timbangan di dalam tasnya.
"Terhadap keenam orang itu pada saat kita lakukan penggeledahan mereka-meteka ini adalah penjual atau mereka ini yang melakukan transaksi di ruang karaoke tersebut," imbuh Arman.
Selanjutnya, petugas BNN akan memeriksa lebih lanjut keterlibatan manajemen dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Penyelidikan langsung ditangani oleh tiga ditektorat BNN, yaitu Ditektorat Narkotika, Direktorat Prekursor dan Psikotropika, dan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ini akan kita sinkronisasi untuk melakukan pemeriksaan dan sekaligus mengungkap lebih jauh apakah ada keterkaitannya dengan pihak-pihak yang lain. Termasuk peredaran natkoba yang berada di lokasi tersebut," ujar Arman Depari.
Petugas BNN merrazia karaoke Sense di Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Rabu (11/4/2018) dari pukul 15.00 WIB hingga Kamis (12/4/2018) pukul 02.00 WIB.
Sebanyak 36 orang terjaring dalam razia malam itu, dan beberapa di antaranya merupakan karyawan yang ikut mengedarkan narkoba.