Gugatan Imaterial ke Garuda Berjumlah Rp 10 Miliar, Kuasa Hukum Koosmariam: Ini Masih Tahap Wajar
Menurut Kuasa Hukumnya, David Tobing, mengungkapkan bahwa besaran jumlah imaterial tersebut masih dalam tahap yang wajar.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI- Koosmariam Djatikusomo, korban tersiramnya air panas melayangkan gugatan kepada pihak Garuda Indonesia pascatragedi yang melukai dada bagian sebelah kanannya pada Desember silam.
Ia menggugat Garuda Indonesia dengan meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.
Baca: Miris, Pria Ini Potong Penisnya Karena Diejek Pacarnya Terlalu Kecil
Menurut Kuasa Hukumnya, David Tobing, mengungkapkan bahwa besaran jumlah imaterial tersebut masih dalam tahap yang wajar.
"Yang namanya imateriil memang engga ada itungannya. Kalau kami bikin seratus miliar pun maaf bisa beli dimana kesembuhan Ibu Koosmariam seperti sediakala. Jadi kami ini masih dalam tahap yang wajar," ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di Sudirman, Jakarta Selatan pada Jumat (13/4/2018).
Baca: Megawati Ternyata Sudah Kantongi Daftar Prioritas Cawapres Jokowi, Bagaimana Muhaimin?
David Tobing kemudian menjelaskan bahwa imateril itu bukan tidak mungkin bisa dikabulkan oleh hakim di pengadilan.

"Bahwa imateril itu adalah sesuatu yang bisa dikabulkan hakim. Ada yang ngajuin sampe puluhan miliar tapi engga dikabulkan. Memang tergantung dari hakim. Kita ingin sampaikan adalah sesuatu untuk materil ada dasar hukumnya. Kalau imateril pun tidak mengada-ngada. Bisa saja orang sebut 1 triliun juga bisa imateril. Itu semua diserahkan ke hakim pengajuannya," terangnya.