Tewas Tenggak Miras

Kapolres: Peredaran Miras di Ciputat dan Pamulang Paling Banyak Se-Tangerang Selatan

AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peredaran miras paling luas di kawasan Tangerang Selatan, berada di daerah Ciputat dan Pamulang.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Barang bukti ribuan botol miras, di Mako Polres Tangsel, Serpong, pada Kamis (13/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peredaran miras paling luas di kawasan Tangerang Selatan, berada di daerah Ciputat dan Pamulang.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti ribuan botol miras, di Mako Polres Tangsel, Serpong, pada Kamis (13/4/2018).

"Ya keterangan dari mereka konsumennya itu dari daerah Ciputat dan Tangerang. Yang terdekat dengan pabrik tempat pembuatan mereka ini," kata Ferdy Irawan.

Hal ini diketahui ketika petugas polisi Polres Tangsel menahan lima tersangka terkait peredaran miras oplosan dengan pengungkapan pabrik miras oplosan di kawasan Cipondoh, Tangerang Kota pada Rabu (11/4/2018).

Barang bukti ribuan botol miras, di Mako Polres Tangsel, Serpong, pada Kamis (13/4/2018).
Barang bukti ribuan botol miras, di Mako Polres Tangsel, Serpong, pada Kamis (13/4/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus meninggalnya dua sekuriti Kompleks Bintaro Residence, Ciputat, Tangerang Selatan, A. Rohman (40) dan Ade Firmansyah (34) yang diduga miras oplosan pada Selasa (10/4/2018).

Kelima tersangka itu adalah Rony Mulia Raja Gukguk, penjual miras oplosan yang ditenggak kedua sekuriti tersebut. Lalu Iwan sebagai distributor di Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta pemilik pabrik, Limanto, dan kedua pegawainya Kuswoyo dan Hermanto.

Kelima pelaku dijerat pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 136 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun.

Selain 5.569 botol miras, polisi menemukan barang bukti lain di Cipondoh, Tangerang Kota.

Berupa dua buah mesin pres botol, 21 dos minuman vodka dan mansion, empat dus tutup botol bermerk Vodka dan Mansion, enam dus botol kosong, satu alat aduk dan beberapa kardus kosong.

Selain itu, ditemukan juga lima jerigen ukuran 25 liter ethanol, tiga botol perasa jeruk, satu botol perasa vanila, satu jerigen caramel.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved