Bandar Jaringan Narkotika Internasional Penyimpan 1 Kilogram Heroin Tewas Tertembak

Jajaran Polres Metro Tangerang menembak mati seorang bandar narkotika jenis heroin di Karawaci, Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan menunjukkan barang bukti narkotika jenis heroin yang beredar di wilayah Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bekasi, Selasa (17/4/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang menembak mati seorang bandar narkotika jenis heroin di Karawaci, Tangerang.

Kapolres Metro Tagerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, mengatakan anggotanya telah menindaklanjuti tersangka secara tegas saat mencoba kabur.

"Kami melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka (AB) karena mencoba melakukan perlawanan saat ditemui di tempat tinggalnya," ujar Kombes Harry di kamar mayat Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Selasa (17/4/2018).

Didapati sebuah narkotika jenis heroiun seberat satu kilogram di rumahnya pada dini hari ini sekira pukul 04.00 WIB.

Menurut dia, tersangka AB sempat melawan menggunakan sebilah golok sebelum polisi menembaknya.

Hasil penggerebakan di rumah AB di Karawaci, polisi menemukan tiga paket sabu, tiga buah KTP dengan identitas beda, dan sebuah paspor.

"Saudara AB ini merupakan jaringan internasional Malaysia, karena memikik tiga KTP berbeda identitas dan sebuah paspor menunjukkan penerbangan ke Malaysia berulang kali," ujar Harry.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka ST pukul 23.00 WIB (14/4/2018) di Tangerang Selatan, dengan barang bukti 98 butir ekstasi.

"Dari pengembangan kami berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Tangsel juga, PL, RK, AS, DAN RH," ujar Harry.

Total butir ekstasi yang diamankan dari penangkapan oleh Polres Metro Tangerang sebanyak 103 butir.

AB yang merupakan bandar heroin tersebut merupakan warga negara Indonesia dan bekerja di sebuah perusahaan swasta.

Menurut Harry, peredaran barang haram tersebut meliputi Kabupaten Bekasi, Tangerang Selatan, Tangerang Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved