Bandar Narkoba yang Tewas Tertembak sudah 2 Kali Keluar Masuk Nusa Kambangan
AB merupakan bandar narkotika jaringan internasional yang merupakan seorang residivis penjara Nusa Kambangan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -- AB merupakan bandar narkotika jaringan internasional yang merupakan seorang residivis penjara Nusa Kambangan.
Jajaran Polres Metro Tangerang berhasil meringkus jaringan internasional Malaysia yang mengedarkan narkotika jenis heroin.
Seorang pekerja swasta sekaligus bandar di kawasan Tangerang (AB) ditembak mati oleh petugas saat melakukan perlawanan menggunakan sebilah golok dirumahnya sekitar Karawaci.
Menurut Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, AB merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk keluar penjara Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca: Curhat Sebuah Kisah Tragis, Aurel Hermansyah: Disakitin? Dikasarin? Sudah Biasa
"Saudara AB sudah residivis, yang bersangkutan sudah masuk keluar Tahanan Nusa Kambangan dua kali," papar Kombes Pol Harry saat melakukan ekspos di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Selasa (17/4/2018).
Dari paparan Kombes Pol Harry, AB masuk keluar penjara Nusa Kambangan berdasarkan pidana yang sama, yaitu pengedaran narkotika jenis heroin.
Selain menjadi residivis, AB juga sering bolak-balik ke negara seberang, Malaysia, untuk bertransaksi barang terlarang itu.
"Saat penggerebekan ditemukan tiga paket heroin, tiga buah KTP dengan identitas yang berbeda, dan sebuah passport," papar Harry.
Menurutnya dalam passport tersebut banyak bertuliskan penerbangan tujuan Malaysia dan sudah dilakukan beberapa kali.
Total narkotika jenis heroin di rumah AB kawasan Karawaci seberat kurang lebih satu kilogram.
Baca: Pernah Jadi Korban, Maia Estianty Beri Pesan Menohok Bagi Wanita Perusak Rumah Tangga Orang
Telah diwartakan TribunJakarta.com sebelumnya, Berawal dari penangkapan tersangka ST pukul 23.00 WIB (14/4/2018) di daerah Tangerang Selatan, dengan barang bukti 98 butir ekstasi.
"Dari pengembangan kami berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Tangsel juga, PL, RK, AS, DAN RH," ujar Harry.
Total butir ekstasi yang diamankan dari penangkapan oleh Polres Metro Tangerang sebanyak 103 butir.
Menurut Harry, peredaran barang haram tersebut meliputi Kabupaten Bekasi, Tangerang Selatan, Tangerang Kota.
Dari perbuatan para tersangka, mereka terjerat pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Kombes Pol Harry.