Kontrakan Baru Dibangun di Klender, Dibongkar Satpol PP karena Langgar 3 Aturan
Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrsi Jakarta Timur, sudah mengirimkan surat perintah bongkar pada bulan Maret 2018.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, KLENDER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan bongkar paksa terhadap lima unit rumah kontrakan di daerah Klender.
Tepatnya terletak di Jalan Dermaga Baru RT 008 RW 016, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami akan melaksanakan penertiban bangunan di Kecamatan Klender. Berdasarkan prosedur yang telah kita lewati, sudah semua sudah dilakukan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Timur Achmad Ruslan di Klender, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2018).

Berdasarkan informasi yang diterima TribunJakarta.com, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrsi Jakarta Timur sudah mengirimkan surat perintah bongkar pada bulan Maret 2018.
Namun, pemilik tetap meneruskan pembangunan unit rumah kontrakan hingga waktu pembongkaran.
Bangunan kontrakan tersebut melanggar dua peraturan daerah (Perda) dan satu Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Perda nomor 1 tahun 2014, Perda nomor 7 tahun 2010, dan Pergub nomor 128 tahun 2012.

"Ini sudah ada peringatan dan dibangunan sudah diberi segel," ujar Achmad Ruslan.
Helenawaty Ginting, pemilik kontrakan, saat ini tidak mau memberikan keterangannya terkait pembongkaran rumah kontrakan tersebut.