Waspada Janji Manis Jasa Perizinan Jika Tak Mau Bernasib Seperti Ini

pemilik kontrakan tertipu oleh janji manis yang diberikan penyedia jasa perizinan

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Pembongkaran rumah kontrakan yang terletak di Jalan Dermaga Baru RT 008 RW 016, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur oleh Satpol PP, Selasa (17/4/2018). 

Laporan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM, KLENDER - Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar paksa rumah kontrakan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Sektor Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Timur, Fitriadi pemilik kontrakan tertipu oleh janji manis yang diberikan penyedia jasa perizinan.

"Ketika surat peringatan (SP) sudah dilayangkan, segel dilayangkan, tidak disampaikan, jadi dia beri janji-janji manis udah lanjutin saja, pemilik pun merasa aman," imbuh Fitriadi di Klender, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2018).

Fitriadi menambahkan, pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur sudah mendatangi lokasi pembangunan sebanyak dua kali dan memberikan surat perintah bongkar (SPB).

Namun pembangunan tetap diteruskan, sehingga memaksa Satpol PP dan dinas terkait melakukan pembongkaran paksa.

Baca: Satu Bulan Jelang Puasa, Harga Komoditi di Bekasi Cenderung Stabil

"Sudah diperingatkan namun pemilik tetap meneruskan pembangunan. Sehingga pada hari ini kita lanjutkan pembongkarannya," ujar Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Hartono Abdullah.

Helenawaty Ginting, pemilik kontrakan, hingga saat ini tidak mau memberikan keterangannya terkait pembongkaran rumah kontrakan tersebut.

Namun, ketika datang ke lokasi pembongkaran, pemilik kontrakan sempat beradu argumen dengan petugas perihal perizinan yang dianggapnya sudah diselesaikan penyedia jasa perizinan.

"Ini katanya tetap diteruskan pembangunanya kata Pak Sitorus (penyedia jasa perizinan), bagaimana," ujar Helenawaty.

Sebanyak lima unit rumah kontrakan yang terletak di Jalan Dermaga Baru RT 008 RW 016, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur terpaksa dibongkar oleh Satpol PP karena tidak memiliki IMB.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, tiga dari lima unit yang dibongkar, pembangunannya sudah rampung sekira 90 persen, namun petugas Satpol PP tetap membongkarnya hingga rata dengan tanah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved