Tiga Saksi Bakal Dihadirkan untuk Ryan Helmi, Terdakwa Pembunuh Dokter Letty

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dokter Letty Sultri di Cawang dengan terdakwa Ryan Helmy.

Tayang:
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ryan Helmy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya, dpkter Letty, menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/4/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dokter Letty Sultri di Cawang dengan terdakwa Ryan Helmy.

"Kami akan hadirkan tiga orang saksi, ketika kejadian berada di lokasi penembakan," ucap jaksa Rianuly Naretta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (24/4/2018).

Tadinya, pemeriksaan saksi akan langsung dilakukan setelah majelis hakim membacakan putusan sela, tetapi hal ini ditolak tim kuasa hukum terdakwa.

"Maaf majelis hakim, agenda sidang hari ini hanya pembacaan putusan sela. Untuk pemeriksaan saksi kamu belum mempersiapkan diri dan nama saksi juga belum diberikan oleh jaksa," ucap salah satu kuasa hukum terdakwa.

Majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/4/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada 9 November 2017, terdakwa Helmy sekira pukul 14.00 WIB membunuh dokter Letty yang tidak lain istrinya sendiri.

Pembunuhan terjadi di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ia menghabisi nyawa istrinya menggunakan revolver merek Cobra Call 38 SP USA INC No 020172.

Motif terdakwa membunuh dokter Letty karena terdakwa digugat cerai dan korban menolak saat Helmy mengajaknya untuk rujuk.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved