Puluhan Botol Miras Terjaring Sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad
Ketika diperiksa, didapati 46 botol miras berbagai jenis berada di motor tersebut.
Penulis: Anisa Kurniasih | Editor: Rr Dewi Kartika H
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 300 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa, Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum minuman yang memabukan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk, akan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 (satu) tahun.
Jadi jelas apa yang dituturkan oleh HN dan EK bahwasanya miras tersebut akan mereka jual kembali merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Baca: Jabodetabek, Wilayah Depok dan Bekasi Diprakirakan Hujan dari Pagi Hingga Malam
Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Letkol Inf. Eko Antoni Chandra Listiyanto memerintahkan kepada seluruh jajaranya untuk terus melakukan Sweeping dadakan seperti yang dilakukan oleh Pos Skamto guna untuk menekan tingginya angka peredaran miras di daerah Papua.
"Apalagi miras tersebut terdiri dari berbagai jenis, dikhawatirkan apabila miras tersebut dioplos, akan sangat berbahaya bagi si peminumnya," ujar Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Letkol Inf. Eko Antoni Chandra Listiyanto, Rabu, (25/4/2018).
"Karena setelah meminum miras, pasti akan mabuk dan dikhawatirkan orang tersebut akan berbuat onar karena dibawah pengaruh miras tersebut," lanjut
Letkol Inf. Eko Antoni Chandra Listiyanto,
Personil Satgas yang berada di Pos Skamto juga menghimbau kepada masyarakat Papua agar tidak mengkonsumsi miras apapun jenisnya.