Cuitan Soal Mayoritas Kader PDIP Anggota PKI, Alfian Tanjung Dituntut Tiga Tahun

Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Editor: ade mayasanto
net
Alfian Tanjung 

 TRIBUNJAKARTA.COM, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Alfian yang menyatakan mayoritas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuanan (PDIP) adalah anggota PKI, juga dituntut hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

"Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun penjara," kata jaksa Reza Murdani.

Tonton juga:

Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan.

Salah satu keterangan saksi ahli menjelaskan, pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter, dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.

Berdasarkan keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.

Atas dasar itu, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya yakni @alfiantmf.

Tonton juga:

Jaksa juga menilai, Alfian memprovokasi masyarakat lewat pernyataannya bahwa PDIP terdiri dari antek PKI.

Akibat perbuatan itu, PDIP mengalami penurunan elektabilitas partai.
Selain itu, kalimat-kalimat Alfian di akun Twitter-nya bermakna provokatif dan membangkitkan amarah serta kebencian sehingga bisa menggiring persepsi publik.

"Perbuatan terdakwa dianggap telah memenuhi unsur kesengajaan dengan menyebarkannya pada akun Twitter yang memiliki 1.000 followers sehingga postingan tersebut akan diterima oleh 1.000 followers nya," ucap jaksa.

Baca: Bayern Muenchen 1-2 Real Madrid, Jasa Dua Pemain Belakang

Atas perbuatan itu, Alfian dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alfian ditahan sejak September lalu.

Dia diajukan ke persidangan sejak Februari lalu. Mantan dosen yang kini jadi pendakwah itu antara lain dibela pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menilai Alfian hanya bermaksud mengingatkan masyarakat terhadap bahaya kebangkitan kembali komunisme.

Menurut Yusril, Alfian sebagai ustaz dan dosen selama ini mendalami bahaya komunisme yang dilarang oleh Tap MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran paham komunisme.

Maka, kata Yusril, tugas Alfian berdasarkan pengetahuan yang dimiliki mengingatkan masyarakat fenomena bahaya kebangkitan kembali komunisme.

"Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya," kata Yusril.

Baca: Arsenal vs Atletico, Trofi Terakhir untuk Arsene Wenger

Alfian kerap mempersoalkan ucapan ucapan kader PDIP, Ribka Tjiptaning, baik di buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" maupun pernyataan langsung Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politik melalui PDIP.

Ribka juga menyatakan PKI siap bangkit kembali.

Namun, Yusril menilai, kritik terhadap PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.

Selain itu, Yusril menambahkan, Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan komunisme tidak pernah ditindak aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran.

"Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi komunisme, Marxisme dan Leninisme, adalah kegiatan yang dilarang," katanya.(tribunnews/glerylazuardi)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved