Firasat Buruk Aditya Moha Sebelum Ditangkap KPK, Gelas Pecah hingga Anaknya yang Tak Henti Nangis

Kata dia, terlalu banyak tanda-tanda yang dirasa olehnya sebelum pergi menemui Sudiwardono.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Aditya Moha 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -  Aditya Moha saat menjadi saksi untuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sempat menceritakan firasat buruknya sebelum ditangkap KPK.

Kata dia, terlalu banyak tanda-tanda yang dirasa olehnya sebelum pergi menemui Sudiwardono, di sebuah hotel di Jakarta, dirinya sempat menghadiri seminar di bilangan SCBD Jakarta.

Ketika itu, dia mengambil segelas air putih untuk diminum.

Setelah meneguk air di dalam gelas, gelas seketika pecah ditangannya.

Baca: Sederet Fakta Alumni 212 Temui Jokowi, Pertemuan yang Bocor hingga Upaya Hentikan Krimininalisasi

"Gelas itu pecah di tangan saya sebelum saya taruh di meja," ungkapnya.

Bukan hanya itu, dia juga menguraikan, sebelum ke hotel, Aditya sempat menjemput anak dan istrinya.

Saat itu, anaknya terus memeluk dan tidak ingin melepaskan. Bahkan hingga menangis.

"Anak saya nangis luar biasa sebelum saya ke hotel. Dia minta saya jangan kemana kemana. Tapi, bisa reda nangisnya karena dikasih tontonan di ponsel," tandasnya.

Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.

Baca: Alumni 212 Beberkan Isi Pertemuan Tertutup dengan Presiden Jokowi, Bahas Pilpres? Begini Faktanya

Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.

Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.

Bertempat di rumah Sudiwardono di Jogyakarya, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.

Baca: Bertemu dengan Presiden Jokowi, Alumni 212: Berawal dari Rapat Jelang Kepulangan Habib Rizieq

Di pertemuan itu, Sudiwardono mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak ditahan, jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.

Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.

Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.

Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000 akan diberikan setelah putusan vonis bebas.

Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK. (Tribun Network/ryo/coz)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved