8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Divonis Mati: Peran Pelaku, Merasa Ditipu, Digaji Rp 20 Juta
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta saat persidangan para terdakwa penyelundup sabu itu.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada delapan warga negara Taiwan karena menyelundupkan 1 ton sabu-sabu ke Indonesia.
Penyelundupan sabu seberat 1 ton itu menggegerkan masyarakat beberapa waktu lalu.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta saat persidangan para terdakwa penyelundup sabu itu.
Berikut rangkumannya:
1. Lima awak kapal Wanderlust divonis mati

Lima warga negara Taiwan yang memiliki peran sebagai awak kapal Wanderlust dalam penyelundupan satu ton sabu-sabu dari Taiwan ke Indonesia divonis hukuman mati.
Kelima terdakwa yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.
Baca: Digrebek Warga, Pasangan Selingkuh Sering Berhubungan Intim Saat Suami Kerja
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Haruno Patriyadi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Hukuman bagi kelima terdakwa sama dengan hukuman untuk ketiga rekan lainnya, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li.
Kelima terdakwa diketahui mengangkut satu ton sabu-sabu menggunakan kapal Wanderlust dan menyerahkannya pada ketiga rekan mereka setelah sampai di Anyer, Banten.
Majelis hakim menilai kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Baca: Sering Jadi Perdebatan, Perlukah Wanita Mencukur Rambut Kemaluan?
"Menyatakan terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Haruno.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.