Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Ia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Editor: Erik Sinaga
surya/m taufik
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018). 

Pencabutan hak politik tersebut merupakan hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ER, terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).

"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusannya.

Baca: Lebih Mudah Dirawat dan Murah, Kereta MRT Jakarta Gunakan Kursi Berbahan Fiber dan Plastik

Pencabutan hak politik ini sebagaimana tuntutan jaksa dari KPK.

Sebenarnya, jaksa meminta majelis mencabut hak politik ER selama lima tahun dalam hukuman tambahan, tapi putusan hakim hanya tiga tahun pencabutan hak politik itu. (Surya)

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved