Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Ia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.
TRIBUNJAKARTA.COM, SIDOARJO - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
Menurut Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, terdakwa ER terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
Baca: Tenggak Miras Usai Nonton Bola Bersama Teman, Remaja Lulusan SMP Ini Meregang Nyawa
Sementara dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Eddy Rumpoko dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai ER terbukti melanggar pasal pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula saat ER ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pertengahan September 2017.
Baca: Moeldoko: Masalah Novel Ditangani Kepolisian, Jangan Protes kepada Presiden
Ia diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.
Selain ER, dalam perkara ini petugas KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.
Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filiphus Djap sebesar Rp 100 juta. Dugaan suap itu disebut fee dari proyek yang diterima Filiphus.
Dalam perkara ini, Filiphus Djap sudah terlebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun.
Cabut Hak Politik
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik Eddy Rumpoko (ER) selama tiga tahun.
Baca: Ramai-ramai Ubah Bentuk, Android Ikut Ganti Emoji Pistol Betulan Menjadi Pistol Mainan
Pencabutan hak politik tersebut merupakan hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ER, terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).
"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusannya.
Baca: Lebih Mudah Dirawat dan Murah, Kereta MRT Jakarta Gunakan Kursi Berbahan Fiber dan Plastik
Pencabutan hak politik ini sebagaimana tuntutan jaksa dari KPK.
Sebenarnya, jaksa meminta majelis mencabut hak politik ER selama lima tahun dalam hukuman tambahan, tapi putusan hakim hanya tiga tahun pencabutan hak politik itu. (Surya)