Polemik Tenaga Kerja Asing, DPR Beri Deadline Menteri Hanif Soal Jumlah TKA
Polemik terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus bergulir.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polemik terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus bergulir.
Komisi IX DPR memberi batas waktu hingga 18 Mei 2018 kepada pemerintah untuk mengungkap data akurat mengenai jumlah tenaga kerja asing yang berada di Indonesia saat ini.
Batas waktu disampaikan Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, Kamis (26/4/2018) malam.
"Pemerintah kami minta terbuka, jangan defensif karena ini era transparansi, supaya masyarakat tahu. Kami juga ingin pemerintah sosialisasikan pasal pasal dalam Perpres yang membuka keran masuknya pekerja asing di Indonesia," ujar Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf.
Ia menyebut Pasal 10 huruf C yang menyatakan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tidak diwajibkan bagi instansi pemerintahan.
Begitu juga Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan izin RPTKA bisa diurus belakangan untuk pekerjaan mendesak.
Dede menekankan agar pemerintah menyosialisasikan angka kebutuhan tenaga kerja dalam proyek investasi asing yang selama ini membuat gaduh nasional.
Selain itu ia minta pemerintah membuka data pekerja asing yang dilibatkan dalam turn key project dan data lokasi di Indonesia yang menjadi pusat pekerja asing.
"Kami juga meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang berpihak bagi pekerja lokal Indonesia. Jangan ada diskriminasi upah yang lebar antara pekerja Indonesia dan pekerja asing pada jabatan yang sama," kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Dede Yusuf menyebut semua fraksi di Komisi IX DPR sepakat untuk memaksimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) di setiap daerah yang direkomendasikan kepada Menteri Tenaga Kerja.
Ia menambahkan tidak ada yang menyuarakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket TKA.
Padahal pada hari yang sama Wakil Ketua DPR Fadli Zon sudah menggalang tanda tangan dukungan untuk membentuk Pansus Hak Angket Perpres No 20 Tahun 2018 tentang TKA.
"Sudah saya tawarkan ke anggota tapi tidak ada yang menyuarakan Pansus Hak Angket karena kami berkeyakinan Satgas Pengawas TKA nantinya akan berjalan secara baik. Silakan kalau ada pimpinan atau di luar Komisi IX yang ingin membuat pansus karena itu hak, tapi saya di sini berbicara mengenai Komisi IX," jelas Dede Yusuf.
Dede menjelaskan rekomendasi pembentukan Satgas Pengawas TKA itu sudah diberikan sejak 2016 lalu melalui Panitia Kerja (Panja) TKA namun belum dijalankan.
Ia memberi syarat kepada Kemenaker untuk menjalankan rekomendasi itu paling lambat tiga bulan ke depan.
Tonton juga:
Jika rekomendasi itu tidak juga dijalankan, justru semakin membuka lebar peluang untuk terbentuknya Pansus Hak Angket Perpres TKA oleh Komisi IX.
"Bila dalam waktu tiga bulan rekomendasi Panja tidak dilaksanakan, sangat wajar jika menjadi pansus," katanya.
Politisasi Perpres
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menuding wacana pembentukan pansus merupakan maneuver politik semata.
"Ini tahun politik, (politisasi) yang lain saja lah. Tolong lah, ini kan untuk tingkatkan penyerapan tenaga kerja melalui investasi," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah siap diinvestigasi mengenai Perpres TKA itu jika Pansus Hak Angket benar benar dibentuk, Hanif menolak menjawab. Ia justru meminta setiap pihak yang mengkritik untuk membaca secara cermat Perpres itu.
"Saya tidak mau jawab pertanyaan itu (investigasi), saya minta orang orang baca Perpresnya dulu. Kalau ada yang minta uji materi ke Mahkamah Konstitusi ya silakan. Kalau saya, apa yang mau diujimaterikan, itu kan hanya penyederhanaan mekanisme perizinan dan pelayanan publik," tambahnya.
Baca: Ri Sol Ju, Istri Kim Jong Un yang Cantik Sekaligus Misterius
Sedang Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah terus mengoptimalkan tim pengawasan orang asing, untuk menangkal pekerja asing tanpa ketrampilan.
Respon Moeldoko itu terkait penyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebut TKA tanpa ketrampilan asal Tiongkok terus masuk ke Indonesia setiap harinya.
Berdasarkan investasi ORI pada Juni Desember 2017 para TKA tersebut menyasar tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
"Kita optimalkan, kalau ini menjadi isu yang perlu disikapi," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Baca: Diminta Beli Baju Hingga Tertipu Hampir Rp 500 ribu, Driver Ojol: Cobaan Amat Ya Allah
Ia menghargai pandangan ORI sehingga ke depan perlu membentuk tim bersama sehingga pekerja asing tanpa keterampilan tak menyerbu Indonesia.
Menurut mantan Panglima TNI itu, penindakan tegas akan terus dilakukan bagi pekerja asing tanpa keterampilan yang berani masuk ke Indonesia.
"Intinya ketegasan, kita juga tidak boleh memberikan toleransi atas pelanggaran karena kita juga tidak ditoleransi saat berada di luar negeri," ujar Moeldoko. (tribunnetwork/zal/sen)